Kamis, 01 Maret 2012

kejahatan dunia digital

kejahatan dunia digital yang biasa disebut cyber crime, kini telah marak mendunia. salah satunya hacking. hacking ini banyak jenisnya seperti hacking akun social network, akun email atau pun yang paling parah hacking atm.

seperti yang pernah terjadi di lingkungan kehidupan saya, ada seseorang yang punya atm bca. entah kenapa dalam beberapa minggu kemudian, ia baru menyadari bahwa atmnya telah di hacking oleh seorang hacker. ini terbukti oleh pengeluaran saldo yang berkurang sedikit demi sedikt. kemudian ia meminta kerabatnya untuk memblokir atm tersebut. adapun menurut pengamatan saya, ini bisa saja terjadi karena atm bca bercampur dengan atm lainnya. jadi ada kemungkinan orang lain dapat mengetahui password anda setelah anda selesai transaksi.

selain itu ada juga penipuan jual-beli online. seperti yang tercantum di http://ekonomi.kompasiana.com/bisnis/2011/08/21/menghindari-penipuan-mengatasnamakan-barang-bm-dari-batam/ , dimana anda harus berhati-hati bila membeli barang secara online. apalagi uang yang sudah ditransfer justru hilang sekejap karena anda tidak menyadari itu hanya jebakan semata.

di indonesia sendiri dalam menanggulangi tindak kejahatan di bidang teknologi sudah dicoba melalui beberapa cara, sebagai contoh pemerintah sudah membuat Undang- Undang ITE ( Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), namun Undang-Undang ini akan tidak berguna apabila tidak di terapkan secara serius, dan apabila tidak disertai kesadaran masyarakat maupun aparat mengenai pentingnya kesadaran akan pencegahan di dunia maya. menurut penulis beberapa hal yang harus di lakukan untuk pencegahan peningkatan cybercrime di indonesia adalah sebagai berikut:

1. perlu adanya Undang-Undang yang kuat yang mengatur mengenai tindak kejahatan dibidang TI, serta komitmen pemerintah dan masyarakat dalam menjalankanya.

2. pemerintah juga harus proaktif dalam melakukan diplomasi atau pun kerjasama dalam bidang hukum maupun TI dengan negara-negara lain, karena tidak menutup kemungkinan pelaku cybercrime berasal dari negara lain. dan dengan adanya kerja sama maka semakin kuat lah penerapan Undang-Undang yang berlaku.

3. perlu ada nya evaluasi berkala dan tidak menutup kemungkinan akan ada nya perubahan Undang-Undang mengenai Cybercrime, hal ini dikarenakan Tingkat perkembangan Teknologi yang sangat pesat, sehingga sangat diharuskan agar Undang-Undang tetap bisa bertahan/beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang ada.

4. meningkatkan penggunaan teknologi yang lebih aman, dan di sertai peningkatan sumber daya manusia dalam mengelolanya, sehingga memperkecil celah keamanan yang bisa di manfaatkan oleh para cybercrime

5. menanamkan kesadaran akan bahayanya cybercrime dan bagaimana menanggulanginya kepada masyarakat, sehingga mengurangi kesempatan para cybercrime dalam memanfaatkan kelengahan masyarakat dalam menggunakan teknologi